BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap 13,6 kilogram narkotika jenis sabu hasil tangkapan 11 Juli 2020 lalu. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu (5/8/2020).
Barang bukti dimusnahkan berat bersih setelah disisihkan untuk uji laboratorium. Seluruh barang bukti haram edar itu, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam bak berisi air dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai, selanjutnya dibuang.
Pemusnahan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rudi Ananta, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Tarigan Immanuel, perwakilan Dinas Kesehatan serta sejumlah undangan.
Kapolres Bengkalis mengatakan, bahwa pemusnahan juga sebagai salah satu upaya penegakan hukum penyalahgunaan peredaran narkoba di Bengkalis.
“Melalui penegakan hukum ini diharapkan bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah kita. Dan mengedukasi kepada masyarakat,” cakap Hendra.
Diberitakan sebelum, Polres Bengkalis meringkus tiga orang berperan sebagai kurir Narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/7/2020) petang.
Tiga kurir itu adalah Arn (42) warga Desa Muntai, Des (27) warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan. Dari ketiga petugas mengamankan 14,585 kilogram narkotika jenis sabu.
Selain sabu, 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3,557 juta ikut menjadi barang bukti kejahatan.