Dapat Kompensasi Bagi yang Mengalami Cacat atau Meninggal Pasca-divaksin Covid-19

(JAKARTA) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden NO 14 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.

 

Di dalam Perpres tersebut, tertera sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, dan juga penambahan aturan baru.

 

Berdasarkan Perpres yang dimuat di akun resmi Sekretariat Negara pada 13 Februari 2021, salah satu aturan yang memuat tentang pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin.

 

Bunyi aturannya sebagai berikut :

 

Pasal 15B

 

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

Sementara itu, jika terjadi kejadian ikutan pasca vaksinasi yang membutuhkan pengobatan atau oerawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 15A ayat (4) berbunyi :

 

Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan :

 

  1. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan

 

  1. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dar anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

 

Selanjutnya, ayat (5) pasal sama menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan : yaitu apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *